Muhammad Syihabuddin
Tak yakin penataan kota tanpa penggusuran…
(Sjahroedin ZP, Radar Lampung, Jumat 16 Maret 2007)
Bulan-bulan ini perbincangan ihwal penataan kota Bandar Lampung kembali menghangat. Beberapa kali media massa di Lampung juga menurunkan statemen para petinggi Lampung tentang urgensi penataan kota. Merujuk pada paparan Eddy Sutrisno, Walikota Bandar Lampung, ada enam program yang diprioritaskan untuk mempercantik Bandar Lampung dalam waktu dekat: water front city (WFC), pengembangan pariwisata, penataan pasar, penataan transportasi, ruang terbuka hijau dan taman kota, serta pengendalian banjir.
Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP, pun lantas mendukung proyek penataan kota tersebut. Bahkan, pemprov Lampung menjanjikan akan memasukkan proyek ini dalam ABT APBD tahun 2007 (Radar Lampung, Jumat 16 Maret 2007).
Namun, dibalik rencana penataan kota, ada satu kegelisahan yang terus mengendap di benak masyarakat miskin: penggusuran! Sebagaimana tersirat dari komentar Gubernur di awal tulisan ini, bahwa tak yakin penataan kota tanpa (memakan korban) penggusuran.
Penggusuran adalah Masa Lalu
Di berbagai kota di Indonesia, dengan Jakarta sebagai pemegang rekor, penggusuran seolah menjadi praktek lazim yang dijalankan oleh penguasa terhadap pemukiman warga miskin kota. Tahun 2003-2005 saja tak kurang dari 26 kasus penggusuran terjadi di Makassar, Manado, Surabaya, Palembang, Riau, Medan (UPC, 2006). Ratusan ribu orang yang terkena dampak dari kebijakan penggusuran itu semakin tak jelas nasib hidupnya. Penggusuran berarti pemiskinan orang-orang yang telah miskin.
Penggusuran, meminjam istilah Tubagus Karbyanto, adalah teror mencekam bagi warga miskin (Kompas, 23 Oktober 2003). Meski alasan penggusuran bermacam-macam, modus yang dipakai aparat pemerintah tetap sama. Dengan memanfaatkan berbagai alat berat dan kekuatan personal aparat yang berlebihan, penggusuran condong pada kekerasan. Penggusuran dan kekerasan lantas seperti dua sisi dari sekeping uang logam. Pada akhirnya, di setiap penggusuran pasti melekat praktek dehumanisasi terhadap korban.
Apakah penggusuran semacam itu yang ada dalam benak Gubernur untuk dipraktekkan di Lampung? Sudah siapkah Gubernur dan Walikota menanggung dosa struktural karena menggusur ratusan ribu jiwa dari pemukimannya di pesisir Teluk Betung untuk program WFC? Semoga “imaginasi” penggusuran itu tidak akan pernah kesampaian untuk dipraktekkan di Lampung.
Saya tidak tahu persis, apakah pemerintah di beberapa daerah dan kota di Indonesia tak punya hati lagi ketika “meritualkan” penggusuran? Padahal, jika kita mau belajar dari beberapa kota di negara tetangga, semacam Bangkok, pemerintah kota setempat telah mereduksi habis-habisan kebiasaan penggusuran terhadap perumahan kumuh dan ilegal di kota itu, apalagi yang terlanjur berpuluh-puluh tahun menetap di tanah tak “bertuan” di kota.
Di Bangkok (www.ecosocright.com), paradigma penggusuran telah berganti dengan paradigma peremajaan komunitas warga miskin. Program peremajaan komunitas mulai dikenal di Bangkok pada akhir tahun 1970-an dan selanjutnya di tahun 1973 pemerintah Thailand menjadikan penanganan masalah perumahan sebagai agenda nasional dengan membentuk National Housing Authority. Akhirnya, pada tahun 1977 pemerintah Thailand untuk pertama kalinya menerapkan program peremajaan komunitas.
Tren penggusuran benar-benar telah usang dan diganti dengan perombakan pemukiman masyarakat miskin kota. Salah satunya adalah perombakan pemukiman kota melalui The Orangi Pilot Project’s (Zaidi, 2000:7). Konsep ini telah begitu terkenal karena keberhasilannya menciptakan program sanitasi dan penampungan sampah secara murah di area pemukiman miskin kota di Karachi dan beberapa kota di Pakistan. Program yang dibantu oleh WaterAid dari pemerintahan Inggris ini berhasil merombak kesan kumuh suatu pemukiman menjadi pemukiman yang sangat layak huni, sehat, dan menyenangkan.
Selain itu ada juga program yang telah mendapat apresiasi secara internasional, seperti di Sri Lanka, Pakistan, dan India, sebagaimana dicatat oleh A.P Cotton, M. Sohail, dan W.K Tayler (1998) yakni program inisiatif komunitas dalam pembangunan infrastruktur pemukiman warga miskin kota (community initiative in urban infrastucture). Program ini, mendorong inisiatif komunitas miskin untuk merancang sendiri penataan dan pembangunan pemukiman mereka, seperti pembuatan septic tank, composting, dan drainage di area pemukiman. Komitmen serupa juga dilaksanakan pemerintahan India dalam pembangunan pemukiman masyarakat miskin melalui konsep Housing for The Urban Poor (Mukherjee&Millick, 1996).
Kalaupun tak bisa sama sekali menghindari penggusuran, aturan hukum di beberapa negara tetangga begitu ketat dalam hal pemberian kompensasi bagi korban penggusuran. Seperti di Thailand, ada standar penetapan ganti rugi penggusuran, yakni sebesar 10.000 Baht (300 USD) per rumah, dengan ketentuan sebelum melakukan penggusuran, pihak penggusur terlebih dahulu menyediakan rumah pengganti. Malah, penggusuran dengan tujuan untuk pembangunan infrastruktur kota, ganti ruginya bisa mencapai 10.000 USD.
Hal sama terjadi di China. Hampir-hampir tak ada wajah musam, apalagi demonstrasi atau perlawanan, dari penghuni rumah yang digusur, karena pemerintah menyediakan rumah baru sebagai kompensasi penghancuran rumah tanah. Pemerintah Cina yang komunis itu sangatlah manusiawi dalam setiap proses pembangunan di negaranya dengan menjamin perlindungan warganya dalam hal penyediaan perumahan jika penggusuran memang tak terelakkan.
Rencana Penggusuran di Bandar Lampung
Saya kira tak ada yang salah dari konsep WFC, penghijauan kota, penataan pasar dan seterusnya. Semua itu secara konseptual bagus. Semua warga pasti mendambakan kotanya menjadi bersih dan lebih tertata rapi. Yang tak bagus dan karenanya harus ditolak hanyalah rencana penggusurannya itu.
Apalagi jika, seperti kasus pemukiman di pesisir Teluk Betung, mereka telah menghuni tepian pantai itu sejak 1960-an secara mandiri dan penuh kebersamaan. Mereka, penghuni yang rata-rata miskin itu, juga tidak pernah mengambil kas daerah untuk membangun rumah mereka.
Salah warga, saya kira, adalah turut andil memperkumuh kondisi pemukiman mereka. Meskipun demikan, tidak fair jika semua kekumuhan, sampah, dan kotornya tepian pantai adalah kontribusi mereka. Beberapa industri di Teluk dan Panjang, juga pelabuhan, harus disertakan dalam daftar kontributor pengirim sampah.
Dan solusi untuk menjadikan kawasan pantai bersih dan rapi bukanlah pelenyapan pemukiman itu berikut ratusan ribu warga di dalamnya. Banyak cara jika kita mau bersabar dan berpikir keras. Jika memang komunitas pesisir pantai dipandang sebagai squatter, tetap saja penggusuran adalah solusi terakhir. Itupun dengan ketentuan, masing-masing keluarga di pemukiman tersebut mendapat satu rumah baru, dengan kompensasi yang layak, serta ada jaminan keberlanjutan berekonomi warga yang rata-rata menggantungkan hidup dari laut.
Jika pemkot dan pemprov tak mampu menunaikan kewajiban itu, maka lebih baik mengurungkan niat untuk menggusur warga. Lebih baik menata ulang secara serius pemukiman warga yang telah ada. Belajarlah dari pengalaman negara dan juga daerah lain yang berhasil memanusiakan warga negara.
Konsep penataan pemukiman yang awalnya kumuh di sepanjang Kali Code, Gondolayu, Kota Yogyakarta bisa menjadi referensi terdekat. Rencana penggusuran itu dapat dibatalkan ketika masyarakat di sana, dengan bantuan sentuhan arsitektural Romo Mangunwijaya dan para Mahasiswa UGM, dapat menata secara merona pemukimannya di pertengahan tahun 1980-an. Kesan bersih, sehat, dan warna-warni yang ditampilkan oleh pemukiman masyarakat miskin Yogyakarta tersebut pada akhirnya menambah elok pemandangan Kali Code.
Sebagai penutup, marilah menjadikan praktek penggusuran sebagai bagian dari masa lalu dalam sejarah peradaban umat manusia.






No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini